Pencarian Bansos
PENJELASAN
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Detail Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
- Definisi dan Tujuan Utama
BLT Dana Desa adalah program bantuan uang tunai yang bersumber dari alokasi Dana Desa (DD) yang wajib disalurkan oleh Pemerintah Desa. Program ini dirancang sebagai jaring pengaman sosial (JPS) terakhir di tingkat desa.
Tujuan utama program saat ini adalah:
Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Memprioritaskan keluarga miskin yang berada dalam kondisi paling rentan dan belum terjangkau oleh program bansos pusat lainnya.
Stabilitas Ekonomi: Membantu menjaga daya beli masyarakat miskin di desa.
- Besaran dan Mekanisme Penyaluran
Besaran Bantuan:Besaran BLT Dana Desa ditetapkan seragam secara nasional, yaitu Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan.
- Mekanisme Triwulan
Penyaluran dana seringkali dilakukan per tiga bulan (triwulan) untuk efisiensi administrasi dan pencairan. Dengan demikian, KPM akan menerima: Rp300.000×3 bulan=Rp900.000, Jumlah Rp900.000 inilah yang biasanya diterima KPM dalam satu kali pencairan.
- Persyaratan dan Kriteria Penerima (KPM)
Penentuan penerima BLT Dana Desa dilakukan secara musyawarah melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sehingga keputusannya benar-benar berdasarkan kondisi riil warga desa.Penerima BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut, dan yang terpenting adalah kriteria eksklusi (tidak menerima bantuan lain):
- Kriteria Prioritas (Siapa yang Berhak Menerima)
Calon KPM diprioritaskan jika memenuhi salah satu atau lebih kondisi di bawah ini:
- Keluarga Miskin/Tidak Mampu : Keluarga yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk masuk kategori Kemiskinan Ekstrem (pendapatan sangat rendah).
- Kehilangan Mata Pencaharian : Keluarga yang kehilangan sumber penghasilan utamanya karena suatu kondisi (misalnya, terdampak PHK, gagal panen, atau penutupan usaha kecil).
- Anggota Keluarga Rentan : Dalam satu rumah tangga terdapat anggota yang rentan, seperti: lansia tunggal (lanjut usia yang hidup sendiri), atau anggota keluarga yang menderita sakit menahun/kronis, atau penyandang disabilitas berat.
- Kriteria Eksklusi (Siapa yang TIDAK Boleh Menerima) Syarat paling krusial adalah bahwa calon penerima TIDAK BOLEH termasuk sebagai penerima bantuan sosial lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Kartu Sembako.
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
- Kartu Prakerja (pada periode-periode tertentu).
- Proses Penetapan
- Pendataan: Relawan Desa melakukan pendataan dan validasi lapangan (door-to-door).
- Musdesus: Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat menggelar Musdesus untuk menetapkan daftar KPM.
- Pengesahan: Data KPM yang sudah disepakati ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa.
- Kriteria Prioritas (Siapa yang Berhak Menerima)
- Sumber Dana
Dana BLT bersumber dari Dana Desa (DD). Setiap desa diwajibkan mengalokasikan persentase tertentu dari total Dana Desa yang mereka terima (misalnya, maksimal 35%) untuk program BLT ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang berlaku pada tahun anggaran tersebut.
- Definisi dan Tujuan Utama
- Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan uang tunai berkala untuk keluarga sangat miskin,
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif penting dari Pemerintah Indonesia yang dikenal sebagai Program Bantuan Sosial Bersyarat (Conditional Cash Transfer/CCT). Program ini dirancang khusus untuk membantu keluarga sangat miskin dan rentan.
PKH bukan sekadar memberikan uang tunai. Ini adalah investasi jangka panjang yang bertujuan untuk mengubah kondisi kehidupan penerima dengan dua fokus utama:
1. Tujuan Program (Jangka Pendek dan Jangka Panjang):
- Mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin saat ini.
- Meningkatkan akses dan pemanfaatan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
- Memutus rantai kemiskinan antargenerasi, memastikan anak-anak memiliki masa depan yang lebih baik.
2. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM):
Keluarga yang berhak menerima PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen-komponen tertentu. Keluarga akan menerima bantuan berdasarkan jumlah jiwa yang termasuk dalam kategori ini:
- Ibu Hamil atau Ibu yang Baru Melahirkan/Nifas.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun).
- Anak Sekolah (SD, SMP, atau SMA/Sederajat).
- Penyandang Disabilitas Berat.
- Lanjut Usia (Lansia) di atas 60 tahun.
3. Sifat Bantuan: Bersyarat (Wajib Dipenuhi):
Karena bersifat bersyarat, KPM wajib memenuhi komitmen-komitmen tertentu. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, bantuan dapat dihentikan:
- Kewajiban di Bidang Kesehatan (misalnya: ibu hamil wajib rutin periksa kehamilan, anak wajib imunisasi).
- Kewajiban di Bidang Pendidikan (misalnya: anak wajib terdaftar di sekolah dan memiliki kehadiran minimal 85%).
- Kewajiban mengikuti Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2) yang berisi edukasi.
4. Penyaluran Dana:
Bantuan ini disalurkan secara berkala (biasanya per tiga bulan) dan dilakukan secara nontunai. Dana ditransfer langsung ke rekening KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh bank-bank milik negara.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Bantuan dalam bentuk saldo yang bisa digunakan untuk membeli sembako,
Dasar Hukum: Diatur oleh Kemensos dan terkait dengan kebijakan ketahanan pangan.
Kriteria Penerima & Mekanisme:
- Kriteria: Terdaftar sebagai KPM dalam DTKS dengan desil terendah (keluarga termiskin) dan tidak sedang menerima bantuan sejenis.
- Bentuk Bantuan: Saldo non-tunai bulanan (nominalnya fluktuatif, namun sering ditetapkan Rp200.000) yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Penggunaan: Saldo hanya dapat dibelanjakan di e-Warong atau agen yang ditunjuk untuk membeli komoditas pangan bernilai gizi tinggi (beras, telur, daging, sayuran, dsb.).
Persyaratan Utama:
KPM wajib menggunakan dana BPNT untuk pembelian pangan sesuai ketentuan dan dilarang membelanjakannya untuk rokok, minuman keras, atau barang non-pangan.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU): Bantuan uang tunai Rp600.000 untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta,
Kriteria: Anak yang kehilangan orang tua, terdata di DTKS atau Panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar, nutrisi, atau dukungan pengasuhan.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN): Bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan,
Dasar Hukum: Diatur bersama oleh Kemensos (pendataan DTKS) dan BPJS Kesehatan (pelaksanaan jaminan kesehatan).
Kriteria Penerima & Status:
- Kriteria: Golongan masyarakat miskin dan tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Harus terdaftar dalam DTKS.
- Bentuk Bantuan: Pembayaran Iuran Bulanan BPJS Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh negara. Peserta PBI-JKN otomatis mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat 3.
Persyaratan dan Pengecekan:
Persyaratan utama adalah status kemiskinan yang tercatat di DTKS. Status keaktifan kepesertaan dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan P-Care, memastikan iuran telah dibayarkan oleh pemerintah.
- Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan pendidikan berupa uang tunai,
Dasar Hukum: Diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Agama (Kemenag).
Kriteria Penerima & Sasaran Utama:
PIP menyasar anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang dibuktikan dengan salah satu kriteria berikut:
- Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga peserta PKH atau pemegang KKS.
- Berstatus yatim/piatu/yatim piatu, atau dari Panti Asuhan/Panti Sosial.
- Siswa yang terkena dampak bencana atau putus sekolah.
Mekanisme Penyaluran:
Bantuan berupa uang tunai yang disalurkan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur (BRI/BNI/Mandiri). Data siswa harus tercatat di Dapodik (Kemendikbud) atau EMIS (Kemenag).
- Bantuan Lainnya (BSU, YAPI, Banpang Beras, Kategori Umum)
1. Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI)
Kriteria: Anak yang kehilangan orang tua, terdata di DTKS atau Panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar, nutrisi, atau dukungan pengasuhan.
2. Bantuan Pangan (Banpang) Beras
Kriteria: Penerima umumnya berasal dari DTKS. Bantuan ini adalah komoditas fisik beras 10 kg dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan bersifat non-tunai, disalurkan sebagai respons stabilitas harga atau krisis pangan.
3. Bantuan Tunai/Sembako/Lainnya (Kategori Umum)
Kategori ini mencakup program insidental dari Pemda atau lembaga, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk renovasi rumah, atau BLT yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Kriteria dan cara cek sepenuhnya mengikuti kebijakan lokal Pemda atau lembaga penyalur.